Kepala Desa Garung Lor Diduga Menyalahgunakan Program RTLH, Tim KJN Desak APH Lakukan Penyelidikan

WONOSOBO, Krimsus86.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Garung Lor, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, kembali menjadi sorotan. Tim KJN mendesak Inspektorat Kabupaten Wonosobo dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut informasi yang dihimpun Tim KJN, dana yang semestinya digunakan untuk mendukung program RTLH dan kepentingan masyarakat diduga telah disalahgunakan.

Berita Lainnya

Tim KJN mengungkapkan bahwa pada 8 Mei 2026 mereka telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Garung Lor. Saat itu, kepala desa menyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan telah dikembalikan ke kas desa melalui transfer.

“Anggaran tersebut sudah saya kembalikan ke kas desa melalui transfer rekening desa, dan semua sudah beres menjadi tanggungan saya,” ujar kepala desa saat dikonfirmasi Tim KJN.

Namun, untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, Tim KJN kembali melakukan investigasi ke Kantor Desa Garung Lor. Dalam konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes), diperoleh keterangan yang berbeda.

Menurut Sekdes, hingga saat dilakukan konfirmasi, dirinya belum mengetahui adanya dana pengembalian yang masuk ke rekening kas desa dan juga belum pernah menerima bukti transfer sebagaimana yang disampaikan oleh kepala desa.

“Setahu saya sebagai Sekdes belum ada uang yang masuk ke rekening desa dan bukti transfer juga belum pernah diperlihatkan kepada saya. Saya harus menyampaikan sesuai fakta. Kami juga pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dan saya menyampaikan apa adanya,” ujar Sekdes.

Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, Tim KJN menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang. Selain itu, Tim KJN juga mempertanyakan proses administrasi, monitoring, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program RTLH yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

Tim KJN meminta Inspektorat Kabupaten Wonosobo, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Program RTLH di Desa Garung Lor serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Garung Lor belum memberikan penjelasan lanjutan terkait perbedaan keterangan mengenai dugaan pengembalian dana tersebut.

(Sutris & Tim KJN/Red)

Pos terkait