Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Ungkap Kasus Pencurian 1 Ton Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (25), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Berita Lainnya

Kapolsek menerangkan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanen secara ilegal tandan buah kelapa sawit milik korban dengan menggunakan arit yang disambung batang kayu untuk memotong buah dari pohonnya.

“Setelah tandan buah sawit berhasil dijatuhkan, pelaku mengumpulkannya di satu lokasi sebelum diangkut menggunakan sepeda motor menuju lapak penerima buah sawit,” ujar IPTU Romi Azhari.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 1 ton buah kelapa sawit dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Waway Karya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor;

1 bilah senjata tajam jenis golok;

2 karung plastik warna putih;

Uang tunai sebesar Rp360.000;

30 janjang buah kelapa sawit; dan

2 karung brondolan sawit.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

(M. Dahlan/Red)

Pos terkait