TAPANULI TENGAH | Krimsus86.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Sibabangun Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Batang Toru Polres Tapanuli Selatan memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga yang berselisih pada Kamis (18/6/2026).
Mediasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas insiden perselisihan fisik dan dugaan perusakan yang melibatkan oknum warga Desa Sihapas, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan warga Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Markas Polsek Batang Toru itu dihadiri oleh Kapolsek Sibabangun IPTU Totok C. Wahono, S.H., M.H., Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M. Sihorbo, Kepala Desa Sihapas Merlius Ndraha, Kepala Desa Pardamean Maratukon Ritonga, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sibabangun IPTU Totok C. Wahono menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi. Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan penyelesaian secara damai demi menjaga keharmonisan antarwarga.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali maupun berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Peran aparatur desa dan tokoh masyarakat sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada warga agar tetap menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M. Sihorbo menegaskan bahwa Kepolisian siap menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, pihaknya juga membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice apabila di kemudian hari kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan akhir terkait penyelesaian perkara, kedua pemerintah desa menunjukkan itikad baik dengan menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Kesepakatan Kamtibmas sebagai bentuk komitmen bersama mencegah terjadinya konflik lanjutan.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian tetap membuka ruang komunikasi secara terbuka serta mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui laporan resmi di Polsek Batang Toru.
Melalui upaya mediasi ini, Polsek Sibabangun dan Polsek Batang Toru berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif, mengedepankan dialog, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara aman, damai, dan kondusif.
(Arzaq Khair)






