Tapanuli Selatan | KRIMSUS86.COM – Dugaan aktivitas pengambilan kulit kayu raru secara ilegal di kawasan hutan lindung di Lingkungan IV, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan dan mengakibatkan banyak pohon raru ditebang untuk diambil kulitnya.
Informasi yang diterima KRIMSUS86.COM menyebutkan bahwa hasil kulit kayu raru diduga dikumpulkan untuk dijual kepada seorang penampung. Dalam laporan tersebut, nama Martinus Lase disebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan pembelian kulit kayu raru dari para pekerja.
Menurut keterangan sejumlah pekerja yang ditemui tim KRIMSUS86.COM di lokasi, mereka mengaku direkrut untuk mengambil kulit kayu raru di kawasan hutan. Mereka juga mengaku telah disediakan tempat tinggal sementara (pondok), kebutuhan logistik, serta bantuan biaya keluarga selama bekerja.
Enam orang pekerja yang mengaku terlibat dalam kegiatan tersebut masing-masing berinisial:
Aris Waruwu
Agus Giawa
Jermi Insasi Waruwu
Seruat Berkat Waruwu
Mesoji Waruwu
Julianus Giawa
Para pekerja tersebut menyatakan bahwa mereka bekerja atas arahan pihak yang mereka sebut sebagai koordinator kegiatan.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, tim KRIMSUS86.COM menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp mengenai adanya tumpukan kulit kayu raru di sekitar ujung Jembatan Layang Danau Siais. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, tim mendapati tumpukan kulit kayu raru yang diperkirakan mencapai sekitar 100 ikat.
Dalam upaya konfirmasi, tim KRIMSUS86.COM meminta klarifikasi kepada Martinus Lase terkait dugaan adanya pemotongan hasil penjualan kulit kayu dari para pekerja. Menurut keterangan yang diperoleh, Martinus Lase mengakui adanya pemotongan sejumlah uang dari setiap ikatan kulit kayu, namun membantah tudingan bahwa dana tersebut diberikan kepada oknum aparat kepolisian. Ia menyatakan uang tersebut digunakan sebagai jasa usahanya sebagai pengusaha raru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, setiap bentuk perusakan kawasan hutan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan perusakan hutan lindung tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim KRIMSUS86.COM / Kasiha Giawa)






