MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Polemik terkait rencana pengecoran ruas jalan penghubung Desa Baru Jaya dan Desa Sinar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berakhir dengan kesepakatan bersama melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah serangkaian komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, pemerintah desa, unsur Forkopimcam, PT Pertamina, serta Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Penyelesaian secara dialogis ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mengedepankan kepentingan bersama serta menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Salah seorang warga, Apni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjembatani aspirasi masyarakat hingga menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian polemik tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, aparat Kepolisian, TNI, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Komisi II H. Amri Andi, ST, PT Pertamina, pemerintah desa, serta para tokoh masyarakat yang mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan semangat musyawarah.
Apresiasi secara khusus juga disampaikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Komisi II H. Amri Andi, ST, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya yang diwakili Arif Budiman, Kapolsek Jirak Jaya, Babinsa Doktaria Santara, Kepala Desa Baru Jaya Eko Erwanto, serta tokoh masyarakat Rahamid, Debing, Habibi, dan H. Asropi yang dinilai konsisten mengawal proses penyelesaian hingga tercapainya kesepakatan.
Kepala Desa Baru Jaya, Eko Erwanto, mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam mengawal pembangunan yang telah disepakati.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Baru Jaya atas kekompakan dan perjuangannya. Walaupun hasil yang diperoleh belum sepenuhnya sesuai harapan, Insya Allah setiap perjuangan yang telah kita lakukan tidak akan sia-sia. Terima kasih juga kepada pihak kecamatan, Anggota DPRD Muba Komisi II H. Amri Andi, ST, Kepolisian, TNI, serta semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujar Eko Erwanto.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pelaksanaan pengecoran ruas jalan penghubung Desa Baru Jaya–Desa Sinar Jaya dijadwalkan mulai dikerjakan pada 6 Oktober 2026. Kepastian jadwal tersebut diharapkan menjadi langkah awal terealisasinya pembangunan infrastruktur yang telah lama dinantikan masyarakat.
Masyarakat berharap komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai jadwal sehingga akses transportasi antar desa semakin baik. Perbaikan jalan tersebut diyakini akan memperlancar mobilitas warga, mempercepat distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Jirak Jaya.
Penyelesaian polemik ini menjadi bukti bahwa setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka, komunikasi yang efektif, serta semangat gotong royong. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan terus terjaga demi mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
(Enismiyana)






