Penyidik Polres Muba Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

 

Musi Banyuasin | Krimsus86.com – Sabtu 4 juli 2026, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin memberikan penjelasan resmi terkait proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menjerat tersangka Rendi. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

Berita Lainnya

Penyidik menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan melalui penyidik kepada Pengadilan Negeri, yang kemudian dikabulkan sesuai mekanisme hukum.

Surat penetapan perpanjangan penahanan telah disampaikan kepada kuasa hukum tersangka sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka untuk mengetahui perkembangan proses hukum. Selain itu, tembusan surat juga diberikan kepada orang tua tersangka dan penasihat hukum yang sebelumnya pernah mendampingi, serta seluruh penyerahan dokumen telah didokumentasikan dalam administrasi perkara.

Penyidik menegaskan bahwa dalam perkara dengan ancaman pidana 10 tahun atau lebih, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum hingga tahap pemeriksaan di pengadilan. Seluruh tindakan penahanan terhadap tersangka, menurut penyidik, telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hak korban atau pelapor sebagaimana diatur dalam mekanisme pelayanan penyidikan, bukan hak tersangka.

Dalam proses pembuktian, penyidik telah memeriksa saksi dari pihak penginapan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah. Selain itu, penyidik juga mencatat keterangan mengenai pertemuan antara orang tua korban dengan tersangka saat korban dijemput di rumah tersangka sebagai bagian dari rangkaian alat bukti.

Mengenai pemeriksaan medis, penyidik menerangkan bahwa visum dilakukan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG). Sementara itu, pemeriksaan DNA prenatal belum dapat dilaksanakan karena berdasarkan hasil koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, pemeriksaan DNA terhadap janin baru dapat dilakukan setelah bayi dilahirkan.

Koordinasi dengan Laboratorium Forensik tidak hanya dilakukan melalui komunikasi daring, tetapi juga dengan mendatangi langsung kantor Labfor Polda Sumsel guna meminta percepatan pemeriksaan. Namun, hasil koordinasi tetap menyatakan bahwa pemeriksaan DNA baru dapat dilakukan setelah kelahiran bayi.

Terkait penerapan pasal, penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara, baik pada tahap peningkatan status penyelidikan ke penyidikan maupun saat penetapan tersangka. Gelar perkara tersebut melibatkan unsur pengawasan internal dan pejabat terkait, antara lain Kasi Hukum, Kasi Propam, Kasi Pengawasan, Kanit Intelkam, pengawas penyidik, serta para Kanit Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

Penyidik juga menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Oleh karena itu, tindakan penangkapan dapat dilakukan tanpa didahului surat panggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, setelah penangkapan dilakukan, tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut penyidik, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali.

Mengenai mekanisme gelar perkara, penyidik menjelaskan bahwa pihak tersangka maupun kuasa hukumnya memang tidak diundang karena tidak termasuk dalam ketentuan pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka.

Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik juga memastikan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum tetap dipenuhi. Karena saat itu tersangka belum memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, penyidik menunjuk Zainal Arifin, SH sebagai penasihat hukum sesuai ketentuan KUHAP, yang kemudian disertai penandatanganan surat kuasa oleh tersangka.

Dalam perkembangan selanjutnya, tersangka telah menggunakan kuasa hukum baru. Penyidik menyebutkan bahwa pada Kamis, 2 Juli 2026, kuasa hukum baru tersangka datang untuk melengkapi administrasi pendampingan hukum dengan meminta tanda tangan tersangka.

Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Polres Musi Banyuasin menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.(Enismiyana//red)

Pos terkait