Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

LAMPUNG – Krimsus86.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Berita Lainnya

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari hasil penyelidikan diketahui HB merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK adalah oknum prajurit aktif TNI Angkatan Laut.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.

Menurut Kabid Humas, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.

Polda Lampung memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Penyidikan terhadap tersangka sipil serta oknum anggota Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan penanganan terhadap oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya.

“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon selulernya ditemukan dugaan transaksi narkotika.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Hasil interogasi mengungkap bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi. Seluruh barang bukti beserta para tersangka kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penanganan terhadap DK dilimpahkan kepada Denpom Lanal karena berstatus prajurit aktif TNI Angkatan Laut.

(M.Dahlan//red)

Pos terkait