Dipicu Kesalahpahaman Keluarga, Keponakan di Tapanuli Tengah Tempuh Jalur Damai Usai Dianiaya Tante Kandung

Krimsus86.com | Tapanuli Tengah – Perselisihan yang dipicu kesalahpahaman dalam lingkungan keluarga berujung pada dugaan tindak penganiayaan di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.

Korban berinisial AI (34) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tante kandungnya sendiri, MA (43), setelah mengalami pemukulan yang mengakibatkan pendarahan pada bagian hidung.

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Perwira Pengawas Pamapta I, Ipda J. Hutabarat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman di lingkungan keluarga yang memicu pertengkaran. Dalam kondisi emosi, terlapor diduga melayangkan dua kali pukulan menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban.

Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Pamapta bersama Piket Fungsi SPKT segera mengambil langkah cepat dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui mekanisme problem solving. Kedua belah pihak dipertemukan di ruang mediasi guna mencari penyelesaian terbaik atas persoalan yang terjadi.

Dalam proses mediasi, MA mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ia mengaku tindakannya dilakukan secara spontan akibat emosi sesaat yang dipicu oleh kesalahpahaman.

Setelah mendengar penjelasan dan permohonan maaf tersebut, korban AI memilih memaafkan pelaku serta sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan, karena pelaku merupakan tante kandung korban.

Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dengan menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian yang difasilitasi oleh Polres Tapanuli Tengah dan disaksikan oleh para saksi.

Proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Langkah tersebut merupakan implementasi pendekatan restorative justice yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial, khususnya dalam perkara yang terjadi di lingkungan keluarga.

(Arzaq Khair)

Pos terkait