Krimsus86.com | TAPANULI TENGAH – Personel Polsek Pandan berhasil menggagalkan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Group yang terjadi di Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Aksi tersebut terungkap setelah seorang anggota Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Destri Rajagukguk, yang sedang melintas di lokasi memergoki sejumlah orang sedang melakukan penggalian tanah yang diduga bertujuan mengambil kabel tembaga Telkom yang tertanam di bawah tanah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni HS (44), warga Desa Mela I, dan RS (33), warga Desa Untemungkur, Kecamatan Tapian Nauli.
“Benar, saat ini kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Zul Efendi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku bersama enam rekannya berangkat dari Desa Mela dengan menggunakan satu unit becak bermotor yang membawa sejumlah peralatan penggalian. Mereka diduga berencana mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Group yang tertanam sekitar 1,5 meter di bawah permukaan tanah.
Namun, saat baru berhasil menggali tanah sedalam kurang lebih 30 sentimeter, aksi mereka diketahui oleh petugas Satpol PP. Menyadari kehadiran petugas, enam orang lainnya langsung melarikan diri, sementara HS dan RS berhasil diamankan di lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Lurah Sibuluan Raya, Lodewik Frans Seran Marpaung, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pandan. Personel piket dari Unit Samapta dan Reskrim Polsek Pandan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah cangkul, seutas tali tambang, serta satu unit becak bermotor tanpa pelat nomor.
Polsek Pandan juga telah berkoordinasi dengan pihak PT Telkom Group wilayah Sibolga–Tapanuli Tengah yang diwakili oleh Rihard Tua Hasonangan guna pendataan kerugian serta penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Kapolsek menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk enam orang yang masih melarikan diri.
Sementara itu, terhadap kedua terduga pelaku belum dilakukan penahanan. Keduanya dikembalikan kepada pihak keluarga dengan jaminan orang dan diwajibkan menjalani wajib lapor serta bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan perkara berlangsung.
(Arzaq Khair)






