Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp90 Miliar di Bank BUMN, 15 Tersangka Ditetapkan

Palembang| Krimsus86.com, 30 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara (BUMN) yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp90 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga orang di antaranya telah ditahan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan serta mendukung stabilitas sistem perbankan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana diduga berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai sarana untuk memperoleh pencairan kredit dengan melampirkan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Modus operandi yang digunakan antara lain menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya yang diduga palsu atau tidak sesuai fakta sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang telah dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak tertentu hingga seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan.

Penyelidikan dimulai setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi, yang terdiri dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prinsip akuntabilitas.

“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga tata kelola sektor keuangan yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Sumber: Bidang Humas Polda Sumatera Selatan

Penulis: Enismiyana / Redaksi Krimsus86.com

Pos terkait