Aktivitas PETI di Dusun Margodadi Tebo Telan Korban Jiwa, Seorang Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Longsor

TEBO | KRIMSUS86.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng di Dusun Margodadi, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, diduga kembali memakan korban jiwa. Seorang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat melakukan aktivitas penambangan pada Minggu sore, 28 Juni 2026.

Korban diketahui berinisial ARD (32), warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ladang Panjang.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perangkat desa setempat, korban diduga baru sekitar tiga hari bekerja di lokasi tambang tersebut sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

“Kalau detail peristiwanya kami kurang tahu karena lokasi kejadian berada di Dusun Margodadi, Kecamatan Sumay. Namun informasi yang kami terima, korban yang merupakan warga Desa Sari Mulya itu baru sekitar tiga hari ikut bekerja,” ujar salah seorang perangkat desa.

Keterangan warga menyebutkan, proses evakuasi korban berlangsung cukup lama karena korban tertimbun material longsor. Saat berhasil ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang, termasuk Polsek Sumay, terkait kronologi kejadian maupun penanganan aktivitas PETI di wilayah Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian masyarakat terkait risiko keselamatan kerja serta aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan terhadap penyebab kejadian sekaligus mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

(EK//RED)

Pos terkait