LEIHITU, MALUKU TENGAH | Krimsus86.com – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi di Polsek Leihitu, Minggu (28/6/2026).
Mediasi yang berlangsung di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Leihitu tersebut mempertemukan kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Hila.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Berkat penanganan cepat aparat Polsek Leihitu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Berdasarkan surat pernyataan kesepakatan bersama, pihak pertama selaku korban terdiri dari Salma Hatuwe (50), Aimar R. Nukuhaly (18), dan Isra Hatuwe (20), yang seluruhnya merupakan warga Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu.
Sementara itu, pihak kedua selaku pelaku terdiri dari Ahmad Mony (40), Muhammad Zikran Launuru (17), Eko Saputra (17), dan Arya Soumena (21), yang merupakan warga Desa Hila, Kecamatan Leihitu.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak kedua mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa terhadap korban maupun pihak lain di kemudian hari.
Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kedua bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp500.000 serta menanggung biaya perbaikan kendaraan milik pihak pertama yang mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.
Di sisi lain, pihak pertama telah menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum maupun proses peradilan.
Kesepakatan damai tersebut turut disaksikan oleh Abubakar Nukuhaly dan Helma Launuru sebagai saksi. Seluruh isi perjanjian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Kedua belah pihak juga menyatakan bahwa kesepakatan dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun bujukan dari pihak mana pun. Mereka siap mempertanggungjawabkan konsekuensi hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Dengan tercapainya penyelesaian secara damai ini, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat kembali terjalin serta situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Leihitu tetap terjaga.
Penulis: Erwin Ollong






