Lampung Tengah | Krimsus86.com – Proyek peningkatan Jalan Provinsi ruas Kalirejo–Bangunrejo sepanjang sekitar 6 kilometer dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mendesak DPRD Kabupaten Lampung Tengah, khususnya Komisi III, untuk melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Desakan tersebut muncul karena ruas jalan yang menghubungkan kawasan Kalirejo dan Bangunrejo setiap hari dilintasi kendaraan bertonase tinggi, termasuk truk pengangkut batu split dan crude palm oil (CPO), yang diduga sebagian melebihi batas muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Masyarakat menilai kondisi tersebut menuntut mutu konstruksi rigid beton yang benar-benar memenuhi standar agar jalan memiliki daya tahan sesuai umur rencana.
Sejumlah warga berharap seluruh tahapan pekerjaan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku, termasuk spesifikasi mutu beton, ketebalan pelat, penggunaan material, pemasangan dowel, hingga proses perawatan (curing) beton.
“Kalau kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sementara setiap hari dilalui kendaraan bertonase tinggi, dikhawatirkan jalan akan cepat mengalami keretakan maupun penurunan. Yang dirugikan tentu masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Bangunrejo.
Warga juga meminta DPRD Lampung Tengah melakukan pengawasan langsung di lapangan, tidak hanya melalui laporan administrasi.
Adapun beberapa poin yang diharapkan mendapat perhatian antara lain:
Pemeriksaan material yang digunakan agar sesuai spesifikasi teknis.
Pengujian mutu beton dan ketebalan pelat melalui laboratorium independen apabila diperlukan.
Pengawasan terhadap pemasangan dowel serta pelaksanaan curing sesuai standar yang berlaku.
Masyarakat berharap seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga hasil pembangunan benar-benar berkualitas serta mampu melayani mobilitas masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Lampung maupun DPRD Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait masukan dan harapan masyarakat tersebut.
Masyarakat berharap seluruh proses pembangunan dapat diawasi secara maksimal sehingga sebelum jalan dibuka untuk umum, kualitas pekerjaan telah dipastikan memenuhi spesifikasi teknis demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga efektivitas penggunaan anggaran negara.
(M.Dahlan//Red)






