MHI Kupas Rechterlijk Pardon: Diskresi Hakim untuk Wujudkan Keadilan Substantif

JAKARTA| KRIMSUS86.COM, 24 Juni 2026 – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon” pada Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, serta masyarakat umum dari berbagai daerah di Indonesia.

Webinar dipandu oleh Retno Wulandari, S.H., selaku advokat dan praktisi hukum. Forum ini mengangkat isu penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, khususnya mengenai konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim yang kini mendapat ruang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berita Lainnya

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa perkembangan hukum pidana modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman. Menurutnya, hukum juga perlu memberikan ruang bagi nilai kemanusiaan, proporsionalitas, kemanfaatan, dan keadilan substantif.

“Dalam kondisi tertentu, hukum memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Konsep Rechterlijk Pardon menghadirkan wajah baru peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan,” ujar Jamil.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan hakim dalam memberikan pemaafan merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mekanisme tersebut dipandang dapat mencegah kriminalisasi berlebihan, menghindari dampak negatif pemidanaan terhadap pelaku tertentu, serta membuka ruang yang lebih luas bagi pendekatan restoratif.

Meski demikian, Jamil menegaskan bahwa penerapan Rechterlijk Pardon harus berada dalam koridor hukum yang jelas dan terukur. Tanpa pedoman yang memadai, diskresi hakim berpotensi menimbulkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, serta persepsi publik mengenai inkonsistensi penegakan hukum.

Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., dosen dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, memaparkan secara komprehensif filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, serta tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dedi Wardana Nasoetion menekankan pentingnya aturan teknis sebagai pedoman bagi para hakim. Ia mendorong Mahkamah Agung untuk segera menyusun regulasi atau pedoman penerapan Rechterlijk Pardon agar kewenangan tersebut dapat dijalankan secara objektif, proporsional, dan tidak mudah disalahgunakan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain batas diskresi hakim, potensi penyalahgunaan kewenangan, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memahami bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya berbicara mengenai penjatuhan pidana, tetapi juga mengenai pencarian keadilan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menyelenggarakan sejumlah agenda pengembangan kapasitas dan diskusi hukum nasional secara daring melalui Zoom Meeting, antara lain:

Kamis, 25 Juni 2026

Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik”, dengan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.

Jumat, 26 Juni 2026

Webinar Nasional bertema “Klinik RKAB Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan”, dengan narasumber Dr. Anggawira, M.M., M.H., dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO).

Sabtu–Minggu, 4–5 Juli 2026

Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia CILJ Batch 6 dengan gelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).

Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat diperoleh melalui panitia Mimbar Hukum Indonesia.

Mimbar Hukum Indonesia

Menguatkan Literasi Hukum, Mendorong Keadilan Substantif

(Enismiyana)

Pos terkait