Pengamat Hukum: Pelibatan TNI dalam Menghadang Aksi Demonstrasi Mahasiswa Berpotensi Menjadi Kemunduran Demokrasi

SURABAYA | Krimsus86.com – Pengamat hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti pelibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi di Jakarta.

Menurut Didi Sungkono, penanganan keamanan dalam negeri dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara hukum merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Lainnya

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap tindakan aparat negara harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kamtibmas merupakan tanggung jawab Polri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Didi, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa tugas pokok TNI telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer.

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa hanya dapat dilakukan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan bersifat perbantuan kepada Polri berdasarkan permintaan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

“TNI tidak dapat mengambil inisiatif sendiri untuk menghadapi atau menghadang masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi di muka umum. Pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi diatur secara ketat oleh undang-undang dan hanya bersifat perbantuan apabila situasi telah berada di luar kemampuan Polri,” jelasnya.

Didi juga menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Demonstrasi merupakan hak sipil yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Mahasiswa bukan musuh negara, melainkan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah,” tegas alumnus Program Doktor Ilmu Hukum tersebut.

Lebih lanjut, Didi menilai bahwa sejak era reformasi 1998, paradigma penanganan aksi demonstrasi telah mengalami perubahan signifikan, di mana pendekatan militer dalam menghadapi aksi sipil dibatasi secara ketat untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Ia mengingatkan bahwa setiap aparat negara, termasuk anggota TNI yang menjalankan tugas, tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menjaga agar ruang demokrasi tetap terbuka dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat tetap terjamin,” pungkasnya.

(Redho)

Pos terkait