Diduga Terlibat Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

TANGGAMUS | Krimsus86.com – Bupati Tanggamus, Muhammad Saleh Asnawi, dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah.

Selain Muhammad Saleh Asnawi, Soni Lamberta yang disebut sebagai keponakan Bupati Tanggamus juga turut dilaporkan dalam perkara yang sama.

Berita Lainnya

Laporan tersebut diajukan oleh John Morin melalui kuasa hukumnya, Agus Supriatna, S.H., pada 4 November 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan sengketa transaksi jual beli sebidang tanah seluas kurang lebih 2,4 hektare yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut keterangan pihak pelapor, lahan yang menjadi objek transaksi saat ini memiliki nilai strategis karena berada di kawasan yang telah memiliki akses keluar Jalan Tol Bitung 3 (Exit Tol Bitung 3). Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi munculnya perselisihan antara para pihak.

Namun demikian, hingga saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara dimaksud.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Tanggamus, MHD Nova Abu Bakar, S.H., membantah tegas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, Muhammad Saleh Asnawi tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa somasi terhadap John Morin karena menilai adanya upaya menggiring opini publik yang dianggap tidak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung. Semua pihak diharapkan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Sahrul//Red)

Pos terkait