TAKALAR | Krimsus86.com, 15 Juni 2026 – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Senin (15/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Kapolres Takalar dicopot dari jabatannya karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menangani aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Takalar.
Para demonstran menyoroti keberadaan sejumlah lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut mereka, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat apabila tidak segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jenderal Lapangan aksi, Wahyudin, dalam orasinya mendesak Kapolres Takalar agar segera mengambil langkah konkret dengan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas, termasuk tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Kami meminta Kapolres Takalar menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menutup seluruh tambang yang tidak memiliki izin resmi. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudin.
Selain itu, massa aksi juga meminta Kasat Reskrim Polres Takalar untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Abdul Salam, menyampaikan kekecewaannya karena Kapolres Takalar maupun Kasat Reskrim tidak hadir menemui massa aksi untuk berdialog dan memberikan penjelasan terkait tuntutan yang disampaikan.
Menurutnya, pihak penyelenggara aksi telah melaksanakan seluruh prosedur yang berlaku, termasuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum pelaksanaan aksi.
“Kami sangat menyayangkan karena hingga aksi berakhir tidak ada perwakilan yang menjadi sasaran tuntutan hadir untuk berdialog dengan massa. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Takalar,” ujar Abdul Salam.
Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Takalar serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai bentuk keseriusan tuntutan, massa aksi memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada aparat kepolisian untuk menunjukkan langkah konkret berupa penyelidikan, penertiban, penghentian aktivitas, maupun proses hukum terhadap tambang yang diduga ilegal.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata. Jika dalam waktu satu pekan tidak ada langkah yang jelas dari pihak kepolisian, maka kami akan kembali menggelar Aksi Jilid II di depan Polda Sulawesi Selatan dengan massa yang lebih besar untuk menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wahyudin.
Para aktivis menilai perjuangan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Takalar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Takalar, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Narasumber: Wahyudin, Jenderal Lapangan Aksi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan.
Pewarta: Mj@19






