POLRES TERNATE SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KASUS KDRT DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK KE KEJAKSAAN NEGERI TERNATE

Ternate | Krimsus86.com, 15 Juni 2026 – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan terhadap Anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (15/6/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ternate berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1355/Q.2.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026. Selain itu, pelimpahan juga merujuk pada Surat Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/1293/VI/Res.1.24/2026/Reskrim tanggal 15 Juni 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial R.A.P. alias R (37) yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan terhadap Anak.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (2) subsider Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen buku nikah, beberapa barang yang diduga digunakan dalam peristiwa tindak pidana, pakaian korban, helm, kursi makan, serta media penyimpanan digital yang berisi rekaman video keterangan korban pascakejadian.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Sri Mardiana Joisangadji, S.H., M.H., untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Ternate menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini merupakan wujud sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dapat segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Ternate dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Sudirjo.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ternate hingga nantinya disidangkan di pengadilan.

Polres Ternate akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, guna mewujudkan rasa aman serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Mirwan Taher

Pos terkait