Forum Segekhi Suku dan GMPGR Tegas Tolak PLTP Rajabasa, Teguhkan Komitmen Jaga Alam dan Hak Masyarakat Adat

LAMPUNG SELATAN | Krimsus86.com – Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku kembali menegaskan sikap penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau pada Sabtu malam (13/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta elemen pegiat lingkungan yang memiliki komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Gunung Rajabasa sebagai kawasan yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat setempat.

Berita Lainnya

Penegasan sikap ini muncul setelah adanya dialog antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) terkait rencana pengembangan proyek panas bumi di wilayah tersebut. Meskipun pemerintah daerah menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut, Forum Segekhi Suku menilai bahwa aspirasi masyarakat adat yang menolak proyek tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Tokoh adat Forum Segekhi Suku, Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menegaskan bahwa perjuangan menjaga Gunung Rajabasa merupakan tanggung jawab moral yang tidak dapat ditawar.

“Kami tetap konsisten menolak segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian Gunung Rajabasa. Bagi kami, menjaga alam adalah amanah yang harus dipertahankan demi keberlangsungan hidup generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu dalam menjaga ruang hidup dan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Persatuan masyarakat sangat penting dalam menjaga alam. Perjuangan ini dilandasi niat baik untuk mempertahankan kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga kawasan ini secara turun-temurun,” katanya.

Selain berlandaskan nilai-nilai budaya dan spiritual, penolakan terhadap rencana PLTP Rajabasa juga merujuk pada aspek hukum yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi hutan negara.

Forum Segekhi Suku dan GMPGR menilai bahwa perlindungan terhadap kawasan Gunung Rajabasa harus menjadi prioritas bersama karena memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, sumber mata air, serta bagian dari identitas budaya masyarakat adat setempat.

Melalui pernyataan resmi ini, GMPGR dan Forum Segekhi Suku berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan Gunung Rajabasa.

Masyarakat adat dan elemen pegiat lingkungan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pelestarian Gunung Rajabasa sebagai warisan alam yang harus dijaga demi keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan generasi mendatang.

(Rilis Resmi GMPGR dan Forum Segekhi Suku Lampung Selatan)

Pewarta: M.Dahlan

Pos terkait