TEBO, JAMBI | Krimsus86.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Desa Teluk Kepayang Pulau Indah (TKPI), Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi perhatian serius masyarakat. Kegiatan penambangan yang dilakukan di sekitar tebing Sungai Batang Hari tersebut dikhawatirkan mengancam keberadaan Jalan Padang Lamo yang merupakan salah satu akses transportasi penting bagi warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah di sekitar tebing sungai diduga telah menyebabkan terjadinya abrasi dan longsoran tanah yang semakin mendekati badan jalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat karena jarak antara lokasi erosi dengan bahu jalan dinilai semakin dekat dan berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur apabila tidak segera ditangani.
Warga setempat mengaku resah dengan kondisi tersebut. Jalan Padang Lamo selama ini menjadi jalur strategis yang menghubungkan sejumlah wilayah menuju Pasar Rimbo Bujang, pusat pemerintahan Kabupaten Tebo, hingga Kota Jambi. Kerusakan pada akses tersebut dikhawatirkan akan menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi perekonomian daerah.
Selain mengancam infrastruktur jalan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, seperti meningkatnya erosi tebing sungai, gangguan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari, serta kerusakan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat di sekitar kawasan sungai.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi yang terjadi di lapangan serta mengambil langkah-langkah penanganan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga mendorong adanya pengawasan yang lebih intensif terhadap aktivitas pertambangan ilegal guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan melindungi aset infrastruktur publik yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat berkoordinasi untuk melakukan upaya pencegahan, penertiban, dan penanganan terhadap potensi kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun keberlangsungan infrastruktur di wilayah tersebut.(EK)
Editor : Korwil prov.jambi






