Palembang, Krimsus86.com – Orang tua Irza Prasetya, korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha di Palembang bernama Junaedi alias Ajun, secara resmi menunjuk tim kuasa hukum baru untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Amir Chandra, ayah Irza, bertemu langsung dengan putranya dan memutuskan mencabut kuasa hukum sebelumnya. Selanjutnya, pendampingan hukum diserahkan kepada tim advokat yang difasilitasi oleh Ikatan Keluarga Agam Bukittinggi (IKAB).
“Saya sudah bertemu dengan anak saya dan menyerahkan sepenuhnya kuasa hukum kepada tim pengacara yang saat ini mendampingi Irza. Saya berharap proses hukum berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Amir Chandra kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Amir juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang yang telah menangani perkara tersebut. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Sementara itu, kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, mengatakan bahwa pihaknya tergerak memberikan bantuan hukum setelah mengetahui bahwa Irza merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Kami dari Ikatan Keluarga Agam Bukittinggi merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi warga kami. Setelah mengetahui Irza berasal dari Lubuk Basung, kami langsung berkoordinasi dan menemui pihak Polrestabes Palembang,” ungkap Afdhal.
Menurutnya, setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, kuasa hukum sebelumnya telah dicabut dan Irza kemudian menunjuk tim advokat yang direkomendasikan IKAB untuk mendampingi dirinya dalam proses hukum.
Adapun tim kuasa hukum yang kini mendampingi Irza terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, Sudirman Hamidi, Ismatul Iffah, Siswadi, Lisa Merida Esa, dan Iwan Kurniawan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, peristiwa bermula saat Irza yang baru bekerja diperintahkan membeli minyak. Namun karena mengalami kendala barcode, tugas tersebut tidak dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan. Dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut, korban mengaku menjual satu ban mobil seharga Rp600 ribu.
Afdhal menjelaskan, setelah kejadian itu kliennya diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi. Korban mengaku dibawa berkeliling, mengalami pemukulan berulang yang mengakibatkan luka serius, bahkan sempat diikat dan disekap.
“Berdasarkan keterangan korban, terdapat dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius. Hal ini tentu akan kami kawal melalui proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tahap persidangan. Mereka juga meminta penyidik tidak hanya memproses tersangka utama, tetapi turut mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara objektif. Biarkan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tambah Afdhal.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Irza, Ismatul Iffah, menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penganiayaan akan tetap berjalan meskipun terdapat perkara lain yang saat ini menjerat korban.
Menurutnya, tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irza sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengganggu proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami percaya kepada penyidik Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Harapan kami sederhana, yaitu keadilan bagi korban serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” pungkas Afdhal.
Menutup keterangannya, Afdhal Azmi Jambak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai elemen yang telah memberikan perhatian serta dukungan terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan-rekan aktivis yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dukungan tersebut menjadi semangat bagi kami untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” tutupnya.
(Hendri Gradak)






