LAMPUNG SELATAN | Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial JE (56), warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar IPDA Deni Ardiansyah.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum meliputi satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi.
Menurut Deni, kasus tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin yang dilakukan di wilayah Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Saat pengungkapan, penyidik menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan merupakan hasil kerja berkesinambungan yang dilakukan penyidik mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan saja. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” tegas Deni.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka JE kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(M.Dahlan)






