HALMAHERA SELATAN | Krimsus86.com – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan pemandu karaoke berinisial K di Kafe Bunga Lo 2, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026 tersebut kini telah dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Harmaen, S.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tamu berinisial A, tetapi juga membuka kemungkinan adanya tanggung jawab hukum pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.
Menurut Harmaen, tindakan yang diduga dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Tindakan memaksa dan melakukan kontak fisik yang tidak dikehendaki korban merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Harmaen.
Selain pelaku utama, GPM juga menyoroti dugaan sikap pasif sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat korban meminta pertolongan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami apakah terdapat unsur pembiaran yang dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, GPM menilai pihak pengelola Kafe Bunga Lo 2 juga perlu dievaluasi terkait sistem keamanan dan perlindungan terhadap pekerja. Ketiadaan petugas keamanan (security) di lokasi usaha hiburan malam dinilai berpotensi menjadi bentuk kelalaian yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Harmaen menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila terbukti tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai terhadap terjadinya tindak pidana di lingkungan usahanya.
Atas dasar itu, GPM mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Kafe Bunga Lo 2, termasuk aspek perizinan dan standar keamanan yang diterapkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan tempat hiburan malam agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Harmaen.
Di sisi lain, GPM juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS. Korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta hak untuk mengajukan restitusi atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut keselamatan pekerja perempuan di lingkungan usaha hiburan malam. GPM menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami tidak akan tinggal diam. GPM akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Harmaen.
(Mirwan Taher)






