MINTA HAKIM BERTINDAK OBJEKTIF, KUASA HUKUM PRIYO BERHARAP VONIS PERTIMBANGKAN REKOMENDASI LPSK AGAR HUKUMAN PROPORSIONAL

INDRAMAYU | Krimsus86.com, 10 Juni 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, dengan terdakwa Priyo yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), resmi ditunda hingga Rabu, 17 Juni 2026.

Penundaan dilakukan atas permintaan JPU yang masih memerlukan waktu untuk menyelaraskan berkas tuntutan terhadap terdakwa Priyo dengan agenda persidangan terdakwa lainnya, yakni Ririn. Menurut pihak jaksa, terdapat keterkaitan dalam konstruksi perkara dan aspek pemidanaan yang menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Berita Lainnya

Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima keputusan JPU sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara objektif dan berkeadilan.

“Kami menerima keputusan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan ini demi kebutuhan penyelarasan dengan perkara terdakwa lainnya. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ruslandi usai persidangan.

Namun demikian, Ruslandi menegaskan harapannya agar Majelis Hakim nantinya dapat mempertimbangkan secara cermat berbagai aspek yang relevan dalam menjatuhkan putusan, termasuk rekomendasi dan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara tersebut.

Menurutnya, posisi dan peran Priyo dalam perkara yang sedang disidangkan perlu dinilai secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga tidak serta-merta disamakan dengan pihak yang dianggap memiliki peran utama dalam kasus tersebut.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat menjadikan rekomendasi LPSK sebagai salah satu pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan. Tujuannya agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan porsi perbuatan masing-masing pihak,” tegas Ruslandi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan seluruh hak hukum terdakwa yang telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Perkembangan perkara ini masih akan menjadi perhatian berbagai pihak hingga putusan akhir dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

(red//tim mediaFric)

Pos terkait