Lampung Timur | Krimsus86.com – Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dua terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Rabu (10/6/2026).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial RA (18) dan AA (17), yang merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa dugaan tindak pidana curas tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) di Jalan Raya Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban berinisial NK, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor ketika dihentikan oleh kedua pelaku.
Pelaku diduga memepet kendaraan korban, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam dan meminta korban menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan identitas pelaku mulai teridentifikasi, kedua terduga pelaku akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur dengan didampingi oleh pihak keluarga.
Dalam proses penanganan perkara, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit sepeda motor matic, satu bilah senjata tajam jenis badik, satu unit telepon genggam, serta beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
(M. Dahlan)






