IMIGRASI KUALA TUNGKAL SERAHKAN TERSANGKA WNA ASAL MYANMAR KE KEJAKSAAN ATAS DUGAAN PENGGUNAAN DATA TIDAK SAH UNTUK PENGAJUAN PASPOR RI

Kuala Tungkal | Krimsus86.com, 9 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kuala Tungkal resmi menyerahkan seorang tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan dokumen keimigrasian.

Berita Lainnya

Kasus ini bermula ketika tersangka mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam proses pengajuan tersebut, tersangka melampirkan sejumlah dokumen kependudukan Indonesia, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Namun, saat proses wawancara berlangsung, petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan WNI. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk mendukung permohonan paspor Indonesia. Modus tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah penyalahgunaan dokumen resmi Republik Indonesia.

“Paspor Indonesia hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memiliki dan menggunakan Paspor Republik Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi Kuala Tungkal menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, verifikasi data, serta pemeriksaan terhadap setiap permohonan dokumen perjalanan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

(Arzaq Khair)

Pos terkait