TANJUNG BALAI KARIMUN Krimsus86.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Kepulauan Riau, Hesty, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memberikan dukungan terhadap dua warga Bukit Cincin, Karimun, yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam perkara sengketa tanah yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Pernyataan tersebut disampaikan Hesty usai menghadiri sidang kedua perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang menjerat Hn dan AH, Selasa (9/6/2026).
Menurut Hesty, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian serius dalam perkara tersebut, terutama terkait perbedaan lokasi antara objek tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan lahan yang selama ini dikuasai dan diusahakan oleh kedua terdakwa.
“Kami mencermati dengan seksama jalannya persidangan serta berbagai fakta yang terungkap. Jika benar terdapat ketidaksesuaian data administrasi dan perbedaan lokasi objek sengketa, maka penggunaan instrumen pidana terhadap warga sangat tidak tepat dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi,” ujar Hesty.
Dalam persidangan terungkap bahwa SHGB Nomor 01317 dan 01318 atas nama Jono Seng yang diterbitkan pada 14 Juni 2023 tercatat berada di wilayah RT 02/RW 02 Bukit Cincin. Sementara lahan yang selama puluhan tahun dirawat, dikelola, dan dimanfaatkan oleh Hn dan AH berada di RT 03/RW 03.
Kuasa hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, SH, mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut karena tidak ditemukan bukti adanya pemekaran wilayah yang menyatakan kedua lokasi tersebut merupakan area yang sama. Ia juga menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata dibandingkan pidana.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Hesty menegaskan bahwa sengketa mengenai batas wilayah maupun status kepemilikan tanah seharusnya menjadi ranah hukum perdata.
“Apabila inti persoalan adalah kepemilikan atau batas wilayah tanah, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme perdata. Menjerat warga dengan dakwaan pidana tanpa kepastian objek yang jelas hanya akan menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, DPW PWDPI Kepulauan Riau menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
Hesty juga meminta majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar sengketa, melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek perkara, serta menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun guna memberikan penjelasan terkait proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila ada warga yang dirugikan akibat dugaan kesalahan administrasi ataupun kepentingan tertentu. PWDPI akan terus mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Hesty mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menentukan kualifikasi suatu perkara. Menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam sengketa yang sejatinya bersifat perdata dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di tengah masyarakat.
“Hukum harus menjadi instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan sebaliknya. Jangan sampai proses hukum digunakan sebagai alat yang justru menekan masyarakat yang selama ini berjuang mempertahankan haknya,” pungkas Hesty.
(Humas DPW PWDPI Kepulauan Riau)






