JAKARTA | KRIMSUS86.COM, Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti kebijakan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinilai tidak menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
Sorotan tersebut muncul setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat disahkan pada tahun ini dan pembahasannya akan dilanjutkan pada periode mendatang. Di sisi lain, revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) justru berhasil disahkan lebih cepat.
Menurut Nurullah RS, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat dibutuhkan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.
“Sudah bertahun-tahun masyarakat menantikan hadirnya payung hukum yang memungkinkan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Tanpa regulasi yang kuat, pelaku korupsi masih memiliki ruang untuk menyembunyikan atau memindahkan hasil kejahatannya, termasuk ke luar negeri,” ujar Nurullah RS dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen negara dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
“Kami mempertanyakan apa sebenarnya kendala yang menyebabkan RUU ini terus tertunda. Apakah karena faktor teknis, atau justru belum adanya kemauan politik yang kuat untuk segera menyelesaikannya?” katanya.
Di sisi lain, revisi UU Polri yang telah disahkan memuat ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri, termasuk peluang perpanjangan masa jabatan berdasarkan keputusan Presiden setelah mencapai batas usia tertentu.
Menurut Nurullah RS, percepatan pengesahan revisi UU Polri dibandingkan dengan RUU Perampasan Aset menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam penentuan prioritas legislasi nasional.
“Kami tidak menolak penyempurnaan aturan di tubuh kepolisian. Namun yang menjadi perhatian adalah ketika regulasi yang memungkinkan pejabat tinggi negara bertahan lebih lama justru diproses lebih cepat, sementara aturan yang bertujuan mengembalikan uang rakyat hasil korupsi tertunda tanpa kepastian. Ini yang kami sebut sebagai prioritas yang terbalik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan dan masa jabatan pejabat publik harus mempertimbangkan aspek independensi lembaga serta kepentingan masyarakat luas.
Ketua Umum PWDPI berharap DPR RI dan pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk menyusun agenda dan target waktu yang jelas agar regulasi tersebut segera dapat disahkan.
“Rakyat berharap DPR lebih mengutamakan undang-undang yang memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik. Jangan sampai muncul persepsi bahwa regulasi yang menguntungkan penguasa diproses lebih cepat dibandingkan regulasi yang bertujuan melindungi kepentingan rakyat dan aset negara,” ujarnya.
Nurullah RS menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat melihat bahwa aturan yang menguntungkan kekuasaan dapat diselesaikan dengan cepat, sementara aturan yang memperkuat pemberantasan korupsi terus tertunda. Demokrasi akan tumbuh kuat apabila hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan alat yang melayani kepentingan sesaat,” pungkasnya.
(M. Dahlan)
Redaksi Krimsus86.com






