Bandar Lampung Krimsus86.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu 13 hingga 31 Mei 2026, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana dan mengamankan 95 pelaku kejahatan.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi intensif terhadap berbagai tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Berdasarkan data analisa dan evaluasi kriminalitas, sebanyak 75 laporan polisi berhasil diungkap dalam periode 19 hari. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan dengan jumlah korban mencapai 68 orang.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Sebanyak 95 pelaku berhasil diamankan, dan terhadap 15 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan maupun berupaya melarikan diri saat proses penangkapan,” ujar Kapolda.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita 410 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 38 unit sepeda motor hasil kejahatan, dua unit mobil, satu kendaraan roda enam, uang tunai sebesar Rp18.377.000, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta berbagai barang hasil curian lainnya.
Polda Lampung juga menemukan sejumlah barang berbahaya yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya maupun ketika hendak ditangkap. Barang bukti tersebut meliputi delapan senjata api rakitan, 15 butir amunisi, 12 senjata tajam, enam kunci letter T, serta satu granat yang telah dimusnahkan oleh Unit Penjinak Bom (Jibom) Brimob.
Kapolda menjelaskan bahwa pelaku curat umumnya beraksi dengan cara membobol rumah, gudang, maupun fasilitas publik melalui perusakan pintu dan jendela, serta memanjat pagar atau atap bangunan.
Sementara itu, pelaku curas kerap menggunakan intimidasi terhadap korban, melakukan penghadangan di lokasi sepi, hingga menjalankan aksi penjambretan. Adapun pelaku curanmor umumnya memanfaatkan kunci letter T untuk membobol kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan.
Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap seluruh bentuk kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kriminalitas.
(Sahrul)






