BURU Krimsus86.com, 9 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Buru resmi membuka kegiatan Persiapan Operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan rakyat menuju pengelolaan yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pembukaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buru dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru, pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Buru, perwakilan 10 koperasi pengelola IPR, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Buru menegaskan bahwa implementasi Izin Pertambangan Rakyat merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melakukan transformasi tata kelola pertambangan di Gunung Botak, dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menuju sistem pertambangan yang memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Legalitas ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi merupakan langkah mendasar untuk menghadirkan kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat penambang, serta memastikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, keberadaan IPR diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih profesional dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan tambang.
Pemerintah Kabupaten Buru juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mengawal proses transisi ini agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan dari unsur Forkopimda, DPRD, koperasi, tokoh adat, dan tokoh agama dinilai menjadi modal penting dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertata.
Kegiatan persiapan operasional IPR ini menandai dimulainya babak baru pengelolaan pertambangan rakyat di Gunung Botak. Pemerintah berharap keberadaan IPR dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal, meningkatkan pendapatan daerah, serta menciptakan iklim usaha pertambangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, Kabupaten Buru optimistis dapat menjadikan Gunung Botak sebagai contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Erwin B. Ollong)






