Diduga Menjadi Istri Kedua, Oknum Guru TK Berstatus PNS di Kota Serang Terancam Sanksi Disiplin

Kota Serang | Krimsus86.com, 10 Juni 2026 – Seorang oknum guru Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial AS (50), yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di TK YWKA kawasan Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, diduga menjalani status sebagai istri kedua dari seorang pria bernama Johani.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang perempuan bernama Erlina, warga Lampung Timur, mengaku sebagai istri sah Johani dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah bercerai secara hukum melalui putusan pengadilan.

Berita Lainnya

Menurut Erlina, dirinya memilih kembali ke Lampung setelah mengetahui suaminya diduga menikah dengan AS tanpa seizin dirinya. Ia mengaku meninggalkan berbagai aset yang selama ini dimiliki bersama tanpa memperoleh penyelesaian terkait hak-haknya.

“Saya pulang ke Lampung karena kecewa. Rumah di Kebon Jahe dijual tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak menerima bagian apa pun,” ujar Erlina saat memberikan keterangan kepada media.

Selain itu, Erlina juga mengungkapkan bahwa rumah di kawasan Perumahan GPA Serang yang sebelumnya dibeli secara over kredit saat masih hidup bersama Johani, kini menurut informasi yang diterimanya telah dialihkan atas nama AS. Ia juga menyebut sebuah ruko di kawasan Ciceri yang menurutnya masih terdapat hak keluarga, saat ini dikuasai oleh AS.

Atas kondisi tersebut, Erlina berharap keluarga besar suaminya dapat membantu memperjuangkan hak-hak yang menurutnya belum terselesaikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, AS belum memberikan tanggapan secara rinci terkait dugaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota.

“Saya sedang berada di Jakarta mendampingi anak,” ujar AS singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Ahmad Nuri, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran serta verifikasi terhadap kebenaran informasi yang beredar.

“Kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu. Karena yang bersangkutan berstatus PNS, maka seluruh informasi akan diteliti secara cermat. Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, tentu akan diproses sesuai aturan kepegawaian,” kata Ahmad Nuri.

Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa PNS perempuan tidak diperkenankan menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat. Sementara bagi PNS laki-laki yang akan melakukan poligami diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen atau putusan resmi yang dapat membuktikan status hukum perkawinan para pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.

(M. Dahlan)

Pos terkait