BANGGAI | Krimsus86.com – Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam enam perkara tindak pidana narkotika.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat malam (12/6/2026). Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.
Kesembilan tersangka sebelumnya diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai di berbagai wilayah hukum Polres Banggai.
Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan serta bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan perkara. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banggai,” ujar AKP Hasanuddin Hamid di Luwuk, Minggu (14/6/2026).
Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan terdiri dari MI alias Ipang (26), warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili; RW alias Amat (27), warga Jalan R.A. Kartini, Luwuk; IH (26), warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara; Kadrin alias Unyil (45), warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu; ON (43), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana; AA alias Buyung (41), warga Kecamatan Bunta; AM (38), warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Nuhon; RI alias Isal (42), warga Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una; serta NM alias Takim (27), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Selain melakukan upaya penegakan hukum, Polres Banggai juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.
Polres Banggai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap dukungan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tutup AKP Hasanuddin Hamid.
(Nofli)






