Diduga Abaikan Aspirasi RT, Musyawarah Penetapan Calon RW di Kelurahan Buloa Tuai Sorotan

Makassar | Krimsus86.com, 8 Juni 2026 – Pelaksanaan musyawarah penetapan calon Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (8/6/2026), menuai sorotan dari sejumlah peserta yang hadir. Forum yang sedianya menjadi wadah penyampaian aspirasi dan pembahasan bersama terkait calon Ketua RW itu disebut berakhir dengan kekecewaan sebagian peserta karena keputusan yang diambil dinilai tidak mencerminkan hasil musyawarah secara menyeluruh.

Kegiatan yang dipimpin oleh Lurah Buloa tersebut dihadiri para Ketua RT, Bhabinkamtibmas, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat. Namun, sejumlah peserta menilai proses pengambilan keputusan dalam forum tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan mereka.

Berita Lainnya

Salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya merasa aspirasi yang disampaikan dalam forum tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk dipertimbangkan.

“Kami hadir untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait calon pemimpin lingkungan. Namun yang kami rasakan, keputusan yang muncul seolah sudah ditentukan sebelumnya sehingga forum hanya menjadi tempat penyampaian hasil,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan beberapa Ketua RT yang mempertanyakan mekanisme penetapan calon Ketua RW. Mereka menilai musyawarah seharusnya menjadi sarana untuk mencapai kesepakatan bersama berdasarkan aspirasi masyarakat di tingkat lingkungan.

Perdebatan kemudian berkembang terkait kewenangan dalam proses pemilihan pengurus RW. Sejumlah peserta mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 yang menurut mereka menempatkan lurah sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas dalam pelaksanaan pemilihan, sedangkan proses penentuan calon maupun pemilihan seharusnya melibatkan unsur RT sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, peserta juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa legitimasi seorang Ketua RW sangat bergantung pada tingkat penerimaan dan dukungan warga. Oleh karena itu, proses yang terbuka dan demokratis dinilai menjadi faktor penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan stabilitas sosial di lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Lurah Buloa terkait alasan dan dasar pertimbangan atas keputusan yang diambil dalam forum musyawarah tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.

Sementara itu, sejumlah Ketua RT dan warga dikabarkan tengah mempertimbangkan penyampaian surat keberatan kepada pihak kecamatan sebagai bentuk permohonan evaluasi terhadap proses musyawarah yang telah berlangsung. Mereka berharap seluruh tahapan pemilihan pengurus RW dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

#(Mj@19)

Pos terkait