Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah

Tapanuli Tengah | Krimsus86.com,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30), nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemaksaan terhadap seorang perempuan berinisial N (31), warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan korban pada 13 Mei 2026.

Berita Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Pasar Pandan. Saat korban sedang berbelanja, pelaku diduga merampas kunci sepeda motor milik korban dan memaksa korban ikut bersamanya menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Pandan.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya melakukan hubungan badan. Korban menolak serta berteriak meminta pertolongan. Karena mendapat perlawanan, pelaku kemudian merampas satu unit telepon genggam milik korban dan meminta nomor PIN perangkat tersebut. Namun korban tetap menolak memberikan akses kepada pelaku.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian dan kembali ke rumahnya sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp1.300.000.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pandan. Informasi tersebut diperoleh setelah korban melihat pelaku dan segera menghubungi Call Center 110 Polres Tapanuli Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah langsung bergerak melakukan pencarian. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku yang sedang melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Sibolga tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit telepon genggam yang merupakan milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian.

(Arzaq Khair)

Pos terkait