BANGGAI |Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TM (22) dan ES (32), warga Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dan selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
“Proses penyidikan sudah rampung. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, TM dan ES diamankan bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala Polres Banggai pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Kecamatan Lamala.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar obat keras jenis THD tanpa izin edar. Barang tersebut diketahui diperoleh dari seorang bandar di wilayah Balantak yang sebelumnya juga telah menjalani proses pelimpahan tahap II.
Dari keterangan para tersangka, obat keras tersebut dibeli dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk kemudian diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 453 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
(Nofli)






