Musi Banyuasin|Krimsus86.com – Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, di sebuah pondok yang berada di area kebun karet Desa Tanjung Dalam.
Korban diketahui bernama Rusdianto yang meninggal dunia akibat mengalami sejumlah luka bacok di bagian kepala.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP S. Hutahaean, Minggu (7/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kening kanan, kepala bagian atas, dan kepala bagian belakang. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, S.H., beserta personel gabungan lainnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa dendam terhadap korban yang disebut sering melakukan perundungan (bullying) dan memfitnah pelaku.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini ditahan di Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Enis)






