ACEH TIMUR Krimsus86.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Timur. Insiden ini bermula saat wartawan media online bedikterkini.com melakukan upaya konfirmasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai Kepala Dusun (Kadus) Gampong Buket Kareng berinisial Muh.
Setelah proses konfirmasi berlangsung, wartawan bedikterkini.com, Saiful Ismail S.F., mengaku mendapat tekanan dari pihak yang mengatasnamakan keluarga Kadus tersebut. Berdasarkan rekaman percakapan WhatsApp yang diterima redaksi pada Jumat (5/6/2026), seorang pria bernama M. Nur Sabri yang mengaku sebagai paman Kadus Muh menghubungi wartawan dan meminta agar berita yang telah diterbitkan segera dihapus.
Dalam percakapan tersebut, M. Nur Sabri beberapa kali menyampaikan permintaan penghapusan berita dengan alasan hubungan kekerabatan. Salah satu pernyataan yang terekam berbunyi, “Uroe nyoe ku pegah bak kah puddin nyan aneuk kemun long,” yang dalam Bahasa Indonesia berarti, “Hari ini saya bilang sama kamu, itu keponakan saya, beritanya kamu hapus.”
Redaksi menilai tindakan meminta penghapusan berita yang telah dipublikasikan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Selain persoalan dugaan intimidasi, hingga berita ini diterbitkan pihak Pemerintah Gampong Buket Kareng, termasuk Keuchik dan perangkat desa terkait, belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat gampong.
Koordinator Liputan bedikterkini.com Wilayah Aceh, Saiful Ismail S.F., menegaskan bahwa fokus pemberitaan bukan pada substansi laporan warga yang berkembang di masyarakat, melainkan pada dugaan tekanan terhadap wartawan serta pentingnya keterbukaan informasi dari pihak terkait.
“Kami hanya menyoroti dugaan intimidasi terhadap wartawan dan minimnya keterbukaan informasi dari perangkat desa. Terhadap substansi laporan masyarakat, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memuat tuduhan yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Redaksi bedikterkini.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk Keuchik Gampong Buket Kareng, Kadus Muh, M. Nur Sabri, maupun pihak lain yang berkepentingan, guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Saiful Ismail S.F.






