POLRES LAMPUNG TIMUR AMANKAN TERSANGKA KEDUA DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DI DESA KARYA TANI

Lampung Timur Krimsus86.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur kembali berhasil mengungkap perkembangan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan pelaku utama berinisial FK dalam waktu kurang dari 24 jam pascapenemuan jasad korban, kini penyidik kembali menetapkan dan mengamankan seorang tersangka lain berinisial KA (17), warga Desa Karya Tani.

Penetapan status tersangka terhadap KA dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KA memiliki peran aktif dalam membantu pelaku utama melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Berita Lainnya

Tersangka KA diketahui menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message) di media sosial Facebook dengan alasan mengajak korban mengonsumsi minuman keras bersama. Selanjutnya, atas arahan pelaku utama FK, KA menjemput korban dan mengantarkannya untuk bertemu dengan FK beserta beberapa rekannya.

Setelah pertemuan tersebut berlangsung, pelaku utama FK membawa korban menuju saluran irigasi yang berada di wilayah Desa Karya Tani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa KA telah mengetahui rencana FK untuk menghabisi nyawa korban sejak awal. Meski demikian, yang bersangkutan tetap membantu mempertemukan korban dengan pelaku utama. Motif keterlibatan KA diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi terhadap korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap KA dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti yang berhasil diamankan, serta pengakuan dari pelaku utama FK.

“Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan, status KA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena diduga turut membantu terlaksananya tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar AKP Stefanus Boyoh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan membantu melakukan tindak pidana.

Dalam rangka melengkapi berkas perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban, satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku yang berada di sekitar lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi, satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA.

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: M. Dahlan

Pos terkait