GOWA Krimsus86.com – Seorang ibu hamil bernama Risnanopitasi, warga Desa Julupa’mai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mengeluhkan pelayanan yang diterimanya saat berobat di Puskesmas Kampili. Keluhan tersebut muncul setelah dirinya mengaku menunggu cukup lama tanpa mendapatkan panggilan pemeriksaan meskipun telah mengikuti prosedur pendaftaran.
Berdasarkan keterangan keluarga pasien, Risnanopitasi datang ke Puskesmas Kampili untuk memperoleh layanan kesehatan dan telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pendaftaran. Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, namanya tidak kunjung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Merasa ada kejanggalan, suami pasien kemudian melakukan klarifikasi kepada petugas yang bertugas. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa data pasien diduga belum terinput atau belum tercatat dalam sistem antrean pelayanan sehingga namanya tidak masuk dalam daftar panggilan pasien.
Suami pasien menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, sebagai ibu hamil, istrinya membutuhkan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat waktu.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Setelah kami melakukan klarifikasi, ternyata data pasien belum didaftarkan sehingga tidak masuk dalam antrean pelayanan. Yang kami sesalkan, tidak ada penyampaian permintaan maaf setelah kesalahan tersebut diketahui,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan secara profesional, cepat, dan mengedepankan aspek kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan kelalaian administrasi dalam pelayanan kesehatan berpotensi mengakibatkan keterlambatan penanganan pasien. Masyarakat berharap adanya evaluasi internal agar setiap pasien memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LSM INAKOR Gowa menilai kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami tidak ingin menyudutkan pihak tertentu. Namun, kejadian seperti ini perlu menjadi pembelajaran bersama agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil dan kelompok rentan lainnya, dapat berjalan lebih baik ke depan,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan yang aman, bermutu, profesional, serta tidak diskriminatif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan, mekanisme pembinaan maupun sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Kampili belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Puskesmas Kampili maupun petugas terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Masyarakat berharap adanya transparansi, evaluasi menyeluruh, dan perbaikan sistem pelayanan agar kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Gowa terus meningkat serta kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan pemerintah tetap terjaga.
(Mj@19)






