Diduga Gunakan Barcode Nelayan untuk Solar Subsidi Tambang, Aktivis Desak APH Usut Mafia BBM di Tinombo

PARIGI MOUTONG Krimsus86.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria berinisial IW diduga memanfaatkan barcode nelayan untuk memperoleh solar subsidi di SPBU Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang kemudian diduga disalurkan untuk kepentingan aktivitas pertambangan emas.

Informasi yang diterima tim media Krimsus86.com dari masyarakat Tinombo menyebutkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan nelayan dan petani sebagai pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Berita Lainnya

Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus Dewan Pendiri LSM Ampibi Parigi Moutong, Mat Lacindung, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Jika benar ada pihak yang menggunakan barcode nelayan untuk mendapatkan solar subsidi dan kemudian memasoknya ke aktivitas pertambangan, maka itu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Jangan sampai terjadi pembiaran yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Mat Lacindung.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Ia juga menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menyebabkan kelangkaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani.

“Jika dibiarkan, praktik mafia solar subsidi akan semakin berkembang dan berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Publik juga menyoroti kemungkinan adanya unsur tindak pidana ekonomi dan dampak lingkungan apabila BBM subsidi tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi IW melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan hanya memberikan tanggapan singkat, “Tanyakan saja sama yang memberi informasi.”

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

(Faisal SH/Red)

Pos terkait