Pelaku Pencurian Handphone di Desa Tinompo Dibekuk Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara

MOROWALI UTARA Krimsus86.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, berhasil diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat bersembunyi di rumah rekannya.

Berita Lainnya

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Katim Resmob Elang Tokala, Aipda Sarman. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Realme X3 SuperZoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, yang melapor ke Polres Morowali Utara pada Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan lokasi persembunyiannya terdeteksi hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) di rumah korban di Desa Tinompo. Saat kejadian, tiga unit handphone milik korban dan keluarganya sedang diisi daya di kamar tidur bagian depan rumah. Sementara itu, korban bersama beberapa anggota keluarga lainnya sedang makan malam di dapur.

Setelah selesai makan, korban kembali ke kamar untuk mengambil handphone miliknya. Namun, ketiga handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama penghuni rumah lainnya kemudian melakukan pencarian di seluruh bagian rumah, tetapi barang-barang tersebut tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Morowali Utara untuk ditindaklanjuti.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

(Nofli)

Pos terkait