Polres Lampung Tengah Amankan Terduga Pelaku Penculikan dan Penyekapan Siswi di Bawah Umur, Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

LAMPUNG TENGAH Krimsus86.com – Seorang pria berinisial E (22), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 16 tahun yang dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial S (16), seorang pelajar SMA di wilayah Gunung Sugih, dilaporkan menghilang setelah diduga berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial Facebook.

Berita Lainnya

Menurut keterangan keluarga, korban terakhir diketahui bertemu dengan terduga pelaku di sekitar kawasan Tol Gunung Sugih. Setelah pertemuan tersebut, korban tidak dapat dihubungi sehingga keluarga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dan melakukan pencarian secara intensif.

Dalam pesan yang diterima keluarga melalui aplikasi WhatsApp, korban mengaku berada di wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Korban diduga dibawa menggunakan truk tangki bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang dikemudikan oleh terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, aparat Polres Lampung Tengah memperoleh informasi mengenai keberadaan korban dan terduga pelaku. Tim Reserse kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di kawasan Exit Tol Gunung Sugih, tepatnya di depan RS Harapan Bunda.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga korban mengalami penyekapan selama perjalanan. Selain itu, terdapat dugaan tindak kekerasan seksual yang kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah berhubungan dengan terduga pelaku.

Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial. Edukasi mengenai bahaya pergaulan daring dan pentingnya menjaga komunikasi dengan keluarga dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Kasus ini masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Lampung Tengah.

(Djodi Siswanto)

Pos terkait