Polres Toba Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku Ditangkap Setelah Empat Bulan Buron

TOBA Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba melalui Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pelaku berinisial ISS (33) berhasil diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2026, setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan pascakejadian.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., yang disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara sekitar pukul 10.00 WIB.

Berita Lainnya

Kasus pembakaran tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Hisar Manurung (67), saat itu sedang berada di ladang sawahnya ketika mendapat kabar dari warga bernama Sarjono Sirait bahwa rumah miliknya terbakar. Korban kemudian bergegas pulang dan mendapati rumahnya telah dilalap api.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan menantu korban. Sebelum kejadian, pelaku diduga terlibat cekcok mulut dengan istrinya. Karena emosi, pelaku kemudian membakar tumpukan kain yang berada di dalam kamar rumah mertuanya hingga api membesar dan menghanguskan bangunan tersebut.

Saksi mata, Taruli Boru Sitorus, yang saat itu berada di dalam rumah, melihat langsung pelaku membakar tumpukan kain sebelum api menjalar ke seluruh bagian rumah. Setelah menyadari kebakaran terjadi, saksi segera keluar untuk meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres Toba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Pada Jumat, 29 Mei 2026, tim bergerak menuju Kabupaten Padang Lawas Utara setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.

Setelah melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil menemukan pelaku yang sedang berjalan kaki di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Padang Bolak sebelum membawa pelaku ke Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar seng bekas rumah yang terbakar, dua potong kayu bekas terbakar, dan satu potong kain sisa kebakaran.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Arzaq Khair)

Pos terkait