Metro Krimsus86.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta kepemilikan senjata api ilegal yang terjadi di wilayah Kota Metro.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., selaku Dir Reskrimum Polda Lampung, didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., dan Kapolres Metro, Rabu (25/5/2026).
Peristiwa tragis tersebut menimpa korban berinisial DCA (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Metro. Kejadian terjadi pada Sabtu malam (23/5/2026) di wilayah Ganjarsari, Metro Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif kejadian dipicu cekcok mulut antara korban dan tersangka berinisial FJP (21) saat tersangka hendak menagih cicilan utang sebesar Rp1.000.000. Pertengkaran tersebut berujung aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat melakukan penembakan setelah terjadi perselisihan saat penagihan utang,” ungkap Kombes Pol. Indra Hermawan dalam konferensi pers.
Usai kejadian, tersangka FJP menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan didampingi pihak keluarga. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, selongsong amunisi, proyektil peluru, serta kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Sahrul






