Jakarta, KRIMSUS86.COM – Dugaan praktik obstruction of justice dalam penanganan perkara penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai adanya pembiaran proses hukum terhadap seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditangkap, namun hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani proses persidangan.
Wakil Ketua LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abdul Toni, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Melalui Surat LKBH Nomor: 14/UNZ.F.5.LKBH/PPM/01/2018, pihaknya sejak lama telah meminta agar tersangka bernama Lani segera dijemput paksa dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Abdul Toni, permohonan tersebut telah diajukan sejak 1 Juni 2011, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak Polres Metro Jakarta Barat.
“Padahal tersangka sudah pernah ditangkap Tim Resmob di kawasan Supermarket Duta Buah Green Garden, Kedoya Utara, Jakarta Barat pada 28 Februari 2018. Namun sampai sekarang tidak dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Abdul Toni kepada awak media di Depok, Jumat (22/5/2026).
Abdul Toni juga menyoroti dugaan adanya perlindungan terhadap tersangka oleh oknum aparat penegak hukum. Ia menyebut berdasarkan dokumen DPO Nomor: DPO/011/III/2007, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat kepolisian saat itu yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka meski telah berstatus buronan.
Dalam surat resmi LKBH tersebut dijelaskan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan sempat diamankan, namun tidak dilakukan penahanan maupun penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bernama Kusumo Aji saat dikonfirmasi awak media menyebut hingga kini pihak kepolisian belum melakukan pelimpahan tersangka maupun barang bukti untuk proses Tahap II.
“Sampai saat ini belum ada upaya penyerahan tersangka Lani dari pihak Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan,” ujarnya.
Abdul Toni juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan warga sekitar, tersangka disebut masih kerap terlihat di kawasan Perumahan Taman Surya V, Kalideres, Jakarta Barat.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kasus tersebut sebagai preseden buruk yang dapat mencederai citra institusi penegak hukum.
Menurutnya, pembiaran terhadap tersangka yang telah berstatus DPO tanpa pelimpahan ke kejaksaan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang sistematis.
“Publik mendesak Divisi Propam Polri melakukan audit investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tindakan menghambat proses hukum dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP,” tegas Herman Hofi.
Ia juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dinilai pasif meski berkas perkara disebut telah berstatus lengkap atau P21.
“Jika berkas perkara sudah lengkap, Jaksa memiliki kewajiban hukum dan moral untuk meminta segera dilakukan Tahap II. Jika dibiarkan bertahun-tahun, maka patut dipertanyakan integritas dan profesionalisme aparat yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Herman Hofi turut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara dimaksud guna memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera mendapat kejelasan hukum demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban.
Penulis : DC
Editor : Tim Redaksi KRIMSUS86.COM






