Pelaku Pencurian HP di Atas Kapal Penumpang Berhasil Diamankan Polres Banggai

Banggai Krimsus86.com – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di atas kapal penumpang KM Puspita Sari di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, saat kapal sedang sandar di Kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Berita Lainnya

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Nur Arifin, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FT (47), warga Kelurahan Bungin Timur, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 warna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Nur Arifin menerangkan, modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur di atas kapal. Saat kejadian, korban meletakkan handphone di atas perutnya ketika kapal sedang bersandar di pelabuhan.

“Ketika korban terbangun, handphone miliknya sudah tidak ada,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Halini (39), warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk, mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Nofli)

Pos terkait