PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban, Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY hingga Jadi Tersangka

PALEMBANG KRIMSUS86.COM | 20 Mei 2026 — Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH, memberikan penjelasan resmi terkait laporan hukum terhadap seorang advokat  Dr.Bahrul Ilmi Yakub  yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (20/5/2026), Akbar Tanjung menegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh PT Amen Mulia tidak berkaitan dengan persoalan penagihan honorarium jasa hukum sebagaimana yang sebelumnya disampaikan pihak BIY dalam sejumlah pemberitaan.

Berita Lainnya

Menurutnya, laporan tersebut murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta penyampaian keterangan palsu.

“Yang perlu kami luruskan, laporan yang dibuat PT Amen Mulia bukan karena tagihan honorarium. Pernyataan tersebut menyesatkan,” tegas Akbar.

Ia menjelaskan, perkara bermula ketika BIY menawarkan jasa hukum kepada PT Amen Mulia untuk melakukan upaya pembatalan penetapan eksekusi terhadap aset perusahaan. Saat itu, BIY mendatangi kantor perusahaan dan menyatakan kesanggupannya untuk melakukan bantahan hukum atas penetapan eksekusi tersebut.

“Atas dasar itu, perusahaan memberikan kuasa kepada yang bersangkutan untuk menangani perkara dimaksud,” jelasnya.

Namun dalam prosesnya, BIY diduga justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela tanah dan bangunan objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang. Akibat tindakan tersebut, proses eksekusi lanjutan terhadap aset PT Amen Mulia tetap berjalan.

“Sejak awal yang bersangkutan hanya diberikan kuasa untuk melakukan bantahan agar penetapan eksekusi dapat dibatalkan. Tetapi justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela yang bertentangan dengan tujuan pemberian kuasa,” ujar Akbar.

Terkait persoalan honorarium, pihak PT Amen Mulia juga membantah adanya tunggakan pembayaran jasa hukum sebagaimana diklaim BIY. Menurut Akbar, kesepakatan honorarium yang disetujui sebesar Rp500 juta dan perusahaan bahkan telah melakukan pembayaran hingga Rp550 juta atas permintaan BIY sendiri.

Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa pada Februari 2024, BIY sempat mengajukan tagihan kekurangan honorarium melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai kreditor lain.

“PKPU yang diajukan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tegasnya.

Pihak PT Amen Mulia juga menilai terdapat kejanggalan lantaran BIY disebut berada di posisi yang sama dengan pihak pemohon eksekusi terhadap PT Amen Mulia.

“Hal ini menjadi janggal karena pihak yang sebelumnya menjadi kuasa hukum justru berada pada posisi yang sama dengan lawan hukum kliennya,” ungkap Akbar.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amen Mulia kemudian melaporkan BIY ke Polda Sumsel pada April 2024. Dalam laporan tersebut, perusahaan mengaku merasa dirugikan akibat dugaan penipuan, penggelapan dana, serta adanya dugaan keterangan palsu dalam surat penyerahan sukarela objek eksekusi.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Polda Sumsel disebut telah menyiapkan pengiriman berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI yang sebelumnya menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima, Akbar menegaskan bahwa putusan itu tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya berkaitan dengan prosedur pemeriksaan di tingkat daerah.

Ia juga membantah adanya keterkaitan antara perkara yang kini ditangani dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan Polda Sumsel dalam perkara berbeda.

“SP3 itu terkait dugaan tindak pidana perusakan dengan pelapor dan substansi berbeda. Tidak ada hubungannya dengan laporan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu yang saat ini berjalan,” katanya.

Terkait hak imunitas advokat yang sempat disinggung pihak BIY, Akbar menilai hak tersebut tidak bersifat absolut dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.

“Kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan advokat, tetap bisa diproses secara hukum, apalagi yang melapor adalah kliennya sendiri,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, pihak PT Amen Mulia berharap penyidik Polda Sumsel tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik.

Pewarta: Hendri Gradak

Editor: Redaksi

Pos terkait