KRIMSUS86.COM.SOJOL, SULAWESI TENGAH — Sejumlah warga di wilayah Ogoamas II, Kabupaten Sojol, Sulawesi Tengah, mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) saat melakukan pengisian di salah satu APMS setempat. Keluhan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Dugaan itu muncul setelah warga yang membeli BBM menggunakan jerigen mengaku tidak menerima volume sesuai ukuran yang seharusnya. Jerigen berkapasitas 10 liter yang biasa digunakan masyarakat disebut diduga tidak terisi penuh akibat adanya tindakan menjepit kedua sisi jerigen saat proses pengisian berlangsung.
Menurut keterangan warga, cara tersebut diduga menyebabkan ruang tampung jerigen menyempit sehingga volume BBM yang masuk tidak sesuai dengan kapasitas normal. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat karena pembayaran dilakukan sesuai harga penuh, namun isi BBM diduga berkurang dari takaran semestinya.
“Kalau memang benar takarannya berkurang, tentu masyarakat sangat dirugikan. Kami berharap ada pemeriksaan resmi supaya semuanya jelas,” ujar salah seorang warga setempat.
Warga menyebut dugaan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka berharap ada perhatian serius dari pihak terkait agar distribusi BBM kepada masyarakat tetap berjalan secara adil dan transparan.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak pengelola APMS menyampaikan bahwa tindakan menjepit jerigen dilakukan untuk menghindari kerugian di pihak penjual. Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian prosedur pengisian BBM dengan standar takaran resmi.
Masyarakat meminta pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi pemerintah daerah, segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga perlindungan konsumen sekaligus memastikan pelayanan distribusi BBM berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Warga juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam praktik penjualan BBM, maka pihak terkait dapat memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Red//tim)






