TOMINI KRIMSUS86.COM –Senin 18 Mei 2026,Aktivitas penambangan pasir laut ilegal di pesisir pantai Desa Tomini, Kecamatan Tomini, menuai sorotan warga. Masyarakat menduga adanya keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas penambangan yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi melanggar hukum.
Secara hukum, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin aktivitas tambang pasir laut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Warga menilai kebijakan yang diduga memperbolehkan aktivitas pengelolaan tambang pasir laut tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan pasir laut juga dikhawatirkan memicu kerusakan ekosistem pesisir dan abrasi pantai yang dapat mengancam permukiman warga di sekitar lokasi.
Salah seorang warga Desa Tomini berinisial Jerli mengaku resah dengan aktivitas penambangan yang disebut berlangsung tidak jauh dari rumahnya.
“Jarak rumah saya kurang lebih 50 meter dari lokasi penambangan. Saya sudah sempat melapor ke Bhabinkamtibmas dan camat, bahkan sempat dilakukan mediasi, namun setelah itu aktivitas tambang tetap berjalan,” ungkap Jerli kepada media.
Menurutnya, aktivitas penambangan pasir laut tersebut telah berlangsung sejak bulan Ramadan 2026 hingga saat ini. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan oleh oknum berinisial Dahrun Malolonga yang diduga menjalankan aktivitas atas perintah kepala desa setempat.
Pasir hasil tambang disebut dijual kepada pengusaha percetakan batako dan warga sekitar. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Jerli menilai kondisi tersebut memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Palasa, karena aktivitas tambang ilegal diduga terkesan dibiarkan berlangsung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tomini membantah keterlibatannya dalam aktivitas tambang pasir laut ilegal tersebut. Ia menyebut isu yang beredar merupakan fitnah dan berencana menempuh langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya.
“Kami akan melakukan mediasi hari ini, Senin 18 Mei 2026, di kantor camat. Tuduhan keterlibatan saya adalah fitnah dan saya akan menuntut nama baik,” ujar Kepala Desa Tomini.
Tim media meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara transparan, mulai dari pengecekan lokasi tambang, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Media juga menegaskan pentingnya penegakan hukum guna melindungi lingkungan pesisir serta masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan persoalan sosial.
Selain itu, media menyatakan dukungan terhadap upaya aparat kepolisian dalam memberantas dugaan kejahatan di sektor pertambangan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.
Masyarakat berharap proses hukum terkait dugaan penambangan pasir laut ilegal di Desa Tomini dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Faisal.SH






