KONAWE SELATAN KRIMSUS86.COM – Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terus mencuat. Koalisi LIRA – Ampuh Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan agar segera menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa, menilai klarifikasi yang terus dilakukan pihak PT. WIN tanpa disertai kajian yang jelas justru menunjukkan adanya kepanikan perusahaan atas persoalan yang tengah disorot publik.
Menurutnya, substansi utama dalam polemik PT. WIN bukanlah soal pemberdayaan masyarakat ataupun peningkatan ekonomi, melainkan dugaan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan sebagaimana hasil temuan Kementerian LHK RI.
“Substansinya jelas, yaitu soal kerusakan lingkungan. Dan itu bukan sekadar asumsi apalagi hoaks, melainkan fakta yang tidak bisa dibantah,” tegas pria yang akrab disapa Bung Jef tersebut.
Ia juga menambahkan, apabila dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT. WIN disebut sebagai asumsi atau hoaks, maka secara tidak langsung perusahaan tersebut telah meragukan profesionalitas dan kinerja Kementerian LHK RI.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pemda Konsel harus tegas memberikan sanksi kepada PT. WIN terkait kerusakan lingkungan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kementerian LHK RI,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, turut mengingatkan Pemda Konawe Selatan terkait konsekuensi apabila mengabaikan rekomendasi lembaga negara.
Menurut pria yang akrab disapa Egis tersebut, Konawe Selatan masih memiliki banyak persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian dan koordinasi bersama Kementerian LHK RI.
“Pemda Konsel harus sadar bahwa Konawe Selatan ini masih banyak persoalan yang membutuhkan atensi Kementerian LHK. Sehingga jika rekomendasi yang diterbitkan sejak 2024 tersebut tidak dijalankan, maka tentunya itu akan menjadi catatan bahwa Pemda Konsel tidak menghargai eksistensi KLHK RI,” terangnya.
Koalisi LIRA – Ampuh juga kembali menegaskan isi rekomendasi Kementerian LHK RI dengan Nomor: S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024 yang merekomendasikan kepada Pemda Konawe Selatan untuk menjatuhkan sanksi terhadap PT. WIN terkait dugaan kerusakan lingkungan.
“Artinya ini menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan di PT. WIN bukan sekadar asumsi, melainkan fakta yang tidak terbantahkan,” bebernya.
Di akhir pernyataannya, Koalisi LIRA – Ampuh mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan terkait dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Torobulu dan sekitarnya yang diduga dilakukan oleh PT. WIN.
“Gugatan sedang kami siapkan. Karena Pemda Konsel tidak mengindahkan rekomendasi Kementerian LHK, maka kami akan menempuh jalur lain, dengan catatan bahwa Pemda Konsel secara terang dan sengaja telah mengabaikan rekomendasi dari lembaga negara,” tutup Bung Jef.(Muh jamal)






